TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti besaran anggaran yang diterima Komnas HAM dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027.
Menurutnya, alokasi dana yang tersedia belum sebanding dengan luasnya tugas dan tanggung jawab yang diemban lembaga tersebut.
Rieke menjelaskan bahwa Komnas HAM mendapat mandat dari sedikitnya lima undang-undang untuk menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari penyelidikan pelanggaran HAM berat, penanganan diskriminasi ras dan etnis, penyelesaian konflik sosial, hingga pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Artinya, terdapat sedikitnya 5 Undang-Undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 17 Juni 2026.
Namun, pagu indikatif yang diterima hanya sekitar Rp94,24 miliar.
Ia menilai komposisi anggaran tersebut belum ideal karena sebagian besar dana digunakan untuk kebutuhan administratif, seperti belanja pegawai dan operasional perkantoran.
Akibatnya, anggaran yang dialokasikan untuk fungsi utama Komnas HAM, seperti penelitian, pemantauan, mediasi, penyuluhan, dan penyelidikan, menjadi sangat terbatas.
Menurut Rieke, kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah, terlebih Indonesia saat ini memegang posisi sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Ia menegaskan bahwa peran strategis tersebut seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat perlindungan HAM di dalam negeri.
Karena itu, Rieke mendorong pemerintah meningkatkan anggaran penanganan kasus secara bertahap serta mempercepat integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam platform digital nasional agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.-***















