TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bandung hampir rampung membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2030.
Anggota Pansus 10 DPRD Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama, A.Md mengatakan, RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
‘Ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan, RPJMD juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Ahmad, secara lebih rinci, RPJMD memiliki beberapa fungsi penting di antaranya menentukan arah pembangunan.
“RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

Selain itu juga RPJMD harus menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah.
Dokumen ini merinci bagaimana visi, misi, dan program yang dijanjikan oleh kepala daerah terpilih akan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan.
“RPJMD memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Politisi PKS ini.