terasjabar.id
Senin, 2 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Segini Harta Kekayaan Kajati Jabar yang Baru Hermon Dekristo, Rp3,7 Miliar

Herman by Herman
28 Okt 2025 04:51
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Segini Harta Kekayaan Kajati Jabar yang Baru Hermon Dekristo, Rp3,7 Miliar

TERASJABAR.ID- Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi menjabat Kajati Jabar. Sebelumnya dia adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Jambi. 

Di Jambi.sendiri posisinya digantikan oleh Sugeng Hariadi yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

ADVERTISEMENT

Hermon Dekristo merupakan jaksa senior yang telah berkarier lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini melanjutkan studi magister dan doktoralnya di bidang hukum pidana pada Universitas Indonesia.

Selama kariernya, Hermon pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Kajati Jambi, dan kini Kajati Jawa Barat.

Hermon dikenal dengan pendekatannya yang tegas, profesional, dan berorientasi pada hasil. Ia kerap menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, menyentuh akar masalah, bukan hanya kulit luar.HARTA KEKAYAAN

Sebagai seorang penyelenggara negara, Hermon Dekristo memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman e-LHKPN pada Kamis, 4 Juli 2024, Hermon Dekristo terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 21 Februari 2023, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

RELATED POSTS

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Erwin: Siap Taat Hukum serta Dipanggil Kembali Jika Diminta

Wali Kota Bandung Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot

Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Jawab 22 Pertanyaan

Menurut laporan tersebut, Hermon Dekristo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 3,7 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Hermon Dekristo

1. Tanah dan Bangunan: Rp. 2.564.208.000

  • Tanah dan bangunan seluas 2400 m2/200 m2 di Kota Jambi, warisan: Rp. 170.500.000
  • Tanah seluas 2000 m2 di Kota Jambi, warisan: Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kota Bandung, hasil sendiri: Rp. 275.608.000
  • Tanah seluas 150 m2 di Kota Bandung, hasil sendiri: Rp. 278.960.000
  • Tanah seluas 1444.32 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 186.426.000
  • Tanah seluas 5377 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 308.096.000
  • Tanah seluas 474 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 45.868.000
  • Tanah seluas 642 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 265.000.000
  • Tanah seluas 505 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 375.000.000
  • Tanah seluas 620 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 403.000.000
  • Tanah seluas 445 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 155.750.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 132.000.000

  • Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 1900, hasil sendiri: Rp. 90.000.000
  • Mobil, Toyota Kijang Minibus tahun 1997, hibah dengan akta: Rp. 40.000.000
  • Motor, Honda Sepeda Motor tahun 1900, hasil sendiri: Rp. 2.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 662.600.000

4. Surat Berharga: Rp. 327.000.000

5. Kas dan Setara Kas: Rp. 93.848.000

Total Harta Kekayaan: Rp. 3.779.656.000

Dengan harta kekayaan sebesar ini, Hermon Dekristo menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Pelaporan yang jujur dan terbuka ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap para pejabat negara. ***

Tags: hukumKajati JabarKekayaan
ShareTweetSend

Related Posts

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang
Ragam

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

31 Des 2025 15:11
Erwin: Siap Taat Hukum serta Dipanggil Kembali Jika Diminta
Berita Utama

Erwin: Siap Taat Hukum serta Dipanggil Kembali Jika Diminta

31 Okt 2025 12:39
Wali Kota Bandung Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot
News

Wali Kota Bandung Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot

31 Okt 2025 06:06
Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang
Wakil Rakyat

Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

27 Okt 2025 16:00
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Jawab 22 Pertanyaan
News

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Jawab 22 Pertanyaan

20 Mei 2025 11:51
Next Post
Sepanjang Tahun 2024 PPATK Temukan Dana Transaksi Korupsi Capai Rp984 Triliun

Sepanjang Tahun 2024 PPATK Temukan Dana Transaksi Korupsi Capai Rp984 Triliun

Megnan-Pave Jadi Incaran Barcelona dan Arsenal di Bursa Pemain Muda

Megnan-Pave Jadi Incaran Barcelona dan Arsenal di Bursa Pemain Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Barcelona Perpanjang Kontrak Frenkie de Jong, Perjanjian Baru Berlaku Sampai 2029

Barcelona Kuasai Elche, De Jong Jadi Kunci di Lini Tengah

0
Real Madrid Siap Hadapi Tantangan Mendatangkan Vitinha

Real Madrid Siap Hadapi Tantangan Mendatangkan Vitinha

0
Strategi Finansial Barcelona, Beli Marcus Rashford untuk Dijual Kembali

Rashford dan Barcelona: Kesepakatan Permanen di Tengah Minat Manchester United

0
Peti Kemas di Pelabuhan

BPS Catat Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 41,05 Miliar Dolar AS Selama Tahun 2025, Ini Datanya

0
Barcelona Perpanjang Kontrak Frenkie de Jong, Perjanjian Baru Berlaku Sampai 2029

Barcelona Kuasai Elche, De Jong Jadi Kunci di Lini Tengah

2 Feb 2026 14:07
Real Madrid Siap Hadapi Tantangan Mendatangkan Vitinha

Real Madrid Siap Hadapi Tantangan Mendatangkan Vitinha

2 Feb 2026 13:52
Strategi Finansial Barcelona, Beli Marcus Rashford untuk Dijual Kembali

Rashford dan Barcelona: Kesepakatan Permanen di Tengah Minat Manchester United

2 Feb 2026 13:16
Peti Kemas di Pelabuhan

BPS Catat Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 41,05 Miliar Dolar AS Selama Tahun 2025, Ini Datanya

2 Feb 2026 12:10
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.