terasjabar.id
Minggu, 31 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Sewa Kendaraan Dinas BKPSDM, Tatang : Ada Dasar Hukum yang Kuat

Herman by Herman
16 Feb 2026 17:28
in News, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sewa Kendaraan Dinas BKPSDM, Tatang : Ada Dasar Hukum yang Kuat

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan

TERASJABAR.ID  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015 dan Perubahannya Nomor 109 tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Perbup tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 000.1.7/KEP.25-BKAD/2025 tentang Kuota Kendaraan Operasional pada Perangkat Daerah.

Menurut Tatang, dalam peraturan tersebut telah diatur jenis kendaraan dinas, peruntukan, dan spesifikasi maksimal isi silinder, serta berapa kuota kendaraan dinas bagi masing-masing perangkat daerah.

“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan pengadaan kendaraan pelat merah dan sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujar Tatang saat dihubungi Senin (16/2/2026).

Namun seiring waktu, lanjut dia, disebabkan kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai karena umur kendaraan dinas sudah melebihi 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun serta tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pelat merah yang baru, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sewa kendaraan.

RELATED POSTS

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara

Banyak keuntungan yang diperoleh dari mekanisme sewa kendaraan, diantaranya Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis seperti servis kendaraan, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kecelakaan. Hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan.

Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

“Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain,” ungkap Tatang.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan sewa kendaraan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang menegaskan hal tersebut juga telah sesuai dengan Perbup. Selain itu, pengadaan sewa kendaraan ini telah dilaksanakan dengan mekanisme e-katalog.

“Besaran sewa kendaraan pun sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bandung baik pada Tahun 2024, Tahun 2025, maupun Tahun 2026,” jelasnya.

Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakaan sewa kendaraan untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.

Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daeah lainnya di Indonesia.

Di samping itu, dari sisi kebijakan publik, pemilihan skema sewa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan.

“Dalam kondisi tertentu, sewa lebih rasional karena tidak membebani APBD dengan belanja modal besar di awal, tidak menambah beban pemeliharaan dan pengelolaan aset jangka panjang, serta memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan operasional perangkat daerah,” tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(**)

Tags: BKPSDMDasar HukumSewa Kendaraan
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara
Daerah

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara

18 Nov 2025 12:47
Next Post
Lakalantas di Karawang, Truk Kontainer Timpa  Sedan Toyota Corolla, Sekeluarga Tewas

Lakalantas di Karawang, Truk Kontainer Timpa Sedan Toyota Corolla, Sekeluarga Tewas

Kronologi Perang Netizen Korea Selatan vs Asia Tenggara, Dari Mana Awal Masalahnya?

Kronologi Perang Netizen Korea Selatan vs Asia Tenggara, Dari Mana Awal Masalahnya?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

27 Mei 2026 16:49
PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

29 Mei 2026 16:59
Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

28 Mei 2026 17:11
Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Partisipasi Semesta, Relawan Pendidikan Bantu ATS Kembali Belajar

Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Partisipasi Semesta, Relawan Pendidikan Bantu ATS Kembali Belajar

0
SMK Mendunia, Peluang Karier Kian Terbuka dengan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri 3+1

SMK Mendunia, Peluang Karier Kian Terbuka dengan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri 3+1

0
Ini Pesan Mensos Jelang Operasional Sekolah Rakyat Permanen

Ini Pesan Mensos Jelang Operasional Sekolah Rakyat Permanen

0
Tren Logam Mulia Meningkat, Industri Perhiasan Nasional Tetap Menjanjikan

Tren Logam Mulia Meningkat, Industri Perhiasan Nasional Tetap Menjanjikan

0
Gini Tips Memudarkan Kerutan pada Wajah, Auto Awet Muda!

Gini Tips Memudarkan Kerutan pada Wajah, Auto Awet Muda!

30 Mei 2026 23:00
Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Partisipasi Semesta, Relawan Pendidikan Bantu ATS Kembali Belajar

Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Partisipasi Semesta, Relawan Pendidikan Bantu ATS Kembali Belajar

30 Mei 2026 22:31
SMK Mendunia, Peluang Karier Kian Terbuka dengan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri 3+1

SMK Mendunia, Peluang Karier Kian Terbuka dengan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri 3+1

30 Mei 2026 22:05
Perlu Tahu! Ini Tips Menghilangkan Flek Hitam pada Wajah

Perlu Tahu! Ini Tips Menghilangkan Flek Hitam pada Wajah

30 Mei 2026 22:00

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.