TERASJABAR.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
H (34), sorang pria terduga pelaku curanmor ditangkap saat tengah melangsungkan resepsi pernikahan di Kabupaten Garut. Sabtu (16/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Babakan Panyingkuran RT 003 RW 009 Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H. membenarkan penangkapan H, pelaku curanmor yang ditangkap di Garut saat resepsi pernikahan di Garut.
“Tersangka H ditangkap di Garut, Sabtu (16/5/2026). Aksi curanmornya terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Deny, Senin (18/5/2026).
Menurut Deny, korban Rohiman (50) menyadari sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya nopol D 2579 VFS telah hilang saat hendak beraktivitas pada dini hari.
“Sebelumnya kendaraan masih terparkir di halaman rumah pada malam hari. Namun saat korban hendak beraktivitas sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Deny
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Dani Suandani langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang mengarah kepada tersangka yang berinisial H.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut.
Saat proses pencarian berlangsung, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (16/5/2026).
Unit Reskrim Polsek Ibun kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan setelah melaksanakan akad nikah, saat sedang berlangsung resepsi pernikahan di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, surat keterangan leasing, fotokopi BPKB, dua buah kunci kontak asli, satu buah celana jeans hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Selain menangkap H, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ibun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**


















