TERASJABAR.ID – Wakil Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk terus melakukan evaluasi dan optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Upaya tersebut dinilai penting, terutama melalui penguatan digitalisasi serta peningkatan pengawasan di lapangan.
Siti Marfuah menegaskan, transparansi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak menjadi kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, informasi terkait kontribusi pajak harus disampaikan secara luas, termasuk melalui media sosial, agar masyarakat memahami manfaat yang diterima.
“Perlu terus disosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa kontribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Pengelolaan juga harus terus dievaluasi agar hasilnya lebih optimal,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut juga mendukung penggunaan teknologi seperti tapping box sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Ia menilai, sistem yang modern dan terintegrasi dapat meminimalisir potensi kebocoran.
“Dengan digitalisasi, potensi kebocoran bisa ditekan. Ini harus terus dikembangkan dan diperluas,” katanya.
Namun demikian, Siti Marfuah menyoroti adanya sejumlah potensi pendapatan yang belum tergarap optimal. Salah satunya adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana diperkirakan masih terdapat lebih dari 100 ribu bangunan di Kota Bandung yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu, ia juga menyoroti sektor pajak parkir dan retribusi parkir yang dinilai masih rawan kebocoran. Penertiban juru parkir serta pemanfaatan teknologi dinilai perlu diperkuat guna meningkatkan akurasi pendapatan.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap pajak air tanah pada bangunan komersial seperti hotel dan industri juga dinilai perlu ditingkatkan. Menurutnya, masih banyak objek pajak yang belum terdata secara akurat sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan.
Di sektor ekonomi digital dan pariwisata, Siti Marfuah melihat peluang besar yang belum dimaksimalkan, termasuk pajak dari transaksi online dan marketplace makanan. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau potensi-potensi ini dimaksimalkan berbasis data yang akurat, saya yakin peningkatan PAD Kota Bandung bisa sangat signifikan,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, realisasi pajak daerah Kota Bandung pada 2025 memang mencapai sekitar 91,7 persen dari target. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki.
Ia menambahkan, sejumlah kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pemutakhiran data, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penghambat.
Selain itu, masih ditemukan perubahan fungsi bangunan yang belum tercatat, seperti rumah tinggal menjadi rumah kos.
Siti Marfuah juga menyoroti maraknya usaha seperti homestay, guest house, hingga restoran yang belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal, sektor kuliner di Kota Bandung memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD.
Untuk itu, ia mendorong Pemkot Bandung memperkuat integrasi sistem data, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Digitalisasi pajak pun harus terus diperluas, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas tapping box.
“Intinya ada pada keseriusan pemerintah dan pengawasan bersama DPRD. Dengan data yang akurat, terintegrasi, dan terus diperbarui, kita bisa melihat potensi riil dan memaksimalkan pendapatan daerah,” tutupnya.

















