TERASJABAR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik penerapan standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur kerja layak dalam platform ekonomi.
Ketentuan tersebut disetujui dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC).
Menaker menilai langkah ini sebagai kabar baik bagi pemerintah, pekerja, maupun pelaku usaha di sektor ekonomi digital.
Ia menegaskan bahwa perkembangan platform ekonomi telah mengubah pola kerja masyarakat, cara memperoleh penghasilan, serta akses terhadap peluang ekonomi, sehingga perlindungan tenaga kerja harus berjalan seimbang dengan inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.
Ia menyebutkan bahwa Konvensi Kerja Layak dalam Platform Ekonomi menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO.
Indonesia memandang aturan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja digital dan penegakan standar yang sesuai hukum nasional masing-masing negara.
Sejumlah prinsip utama dalam standar tersebut mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang adil, jaminan sosial, transparansi sistem otomatis, perlindungan data pribadi, serta proses kerja yang adil dan berdasarkan bukti.
Menurut Menaker, isu ini semakin relevan karena jutaan pekerja Indonesia bergantung pada platform digital seperti ojek online dan layanan kurir.
Mereka membutuhkan kepastian perlindungan, transparansi pendapatan, serta jaminan keselamatan kerja.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa penerapan standar ILO tidak otomatis berlaku di Indonesia tanpa penyesuaian hukum nasional.
Pemerintah masih akan mengikuti proses lanjutan di ILO sebelum mempertimbangkan ratifikasi.
Indonesia menyatakan siap berpartisipasi aktif dalam pembahasan lanjutan agar transformasi digital dapat menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi platform pekerja.-***
















