TERASJABAR.ID – Pemerintah mendorong terwujudnya sistem layanan publik yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta mengisi data yang sama saat mengakses layanan pemerintah yang berbeda.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only,” jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026).
Menurut Wamen Nezar, kondisi data yang masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membuat pelayanan publik menjadi kurang efisien serta berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak didukung data yang selaras.
“Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting,” ujarnya.
Wamen Nezar menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik.
Penerapan prinsip tersebut membutuhkan satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya atau single source of truth.
“Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Komdigi telah membangun fondasi teknis pemerintahan digital melalui tiga komponen utama, yakni Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
SPLP berfungsi sebagai “jalan tol digital” yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berlangsung secara aman, cepat, dan terstandar.
Sementara PDN menjadi infrastruktur penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.
“Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah,” ungkapnya.
Wamen Nezar juga menekankan pentingnya interoperabilitas sebagai kunci keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia.
Menurutnya, interoperabilitas memungkinkan berbagai sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang sama secara konsisten.
“Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan terus bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran,” tandasnya.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, regulasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertukaran dan pengelolaan data yang aman, interoperabel, efisien, dan berdaulat guna mempercepat transformasi menuju Pemerintahan Digital Indonesia.***
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi
















