TERASJABAR.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajak publik untuk mewaspadai pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam isu reformasi Polri.
Menurutnya, ada oknum yang mengatasnamakan percepatan reformasi kepolisian, tetapi sesungguhnya memiliki kepentingan lain, seperti dendam politik atau dorongan eksistensi pribadi.
“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” ujar Habiburokhman, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga menilai pihak-pihak tersebut kerap melontarkan tudingan yang menyudutkan institusi Polri tanpa didukung data jelas maupun fakta yang dapat diverifikasi.
Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang mereka bangun bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menempatkan Polri di bawah kendali Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Menurutnya, pengaruh yang dimiliki oknum tersebut berpotensi memengaruhi opini publik dan dapat melemahkan institusi Polri sekaligus pemerintahan Presiden Prabowo.
Meski mengakui adanya pelanggaran oleh oknum di tubuh institusi, ia menegaskan percepatan reformasi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.-***
















