terasjabar.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ANTARA ZAKAT DAN SEDEKAH

Herman by Herman
11 Mar 2026 23:31
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
ANTARA ZAKAT DAN SEDEKAH

Oleh: Teten Sudirman (Pemerhati Sosial dan Politik)

ADVERTISEMENT

Pernyataan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar terkait zakat yang merupakan salah satu rukun Islam akhir-akhir ini, ternyata telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam negeri ini.

Pada suatu acara wawancara keagamaan Menteri Agama yang beredar di media sosial, dalam kata-kata pembukaannya terdapat prasa kata yang menyatakan, bahwa kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat. Karena zakat itu di masa Nabi dan para sahabat pun tidak populer.

Dua prasa kata itulah yang kemudian mendapat sorotan tajam dan protes keras dari para pemuka agama Islam. Karena dianggap telah merendahkan amalan rukun Islam yang keempat, yakni zakat. Padahal bila kita mencermati rekaman ceramah itu secara utuh, sebenarnya Menag ingin mengemukakan hal lain selain zakat, yang fungsi dan ruang lingkupnya lebih luas lagi, yaitu amalan sedekah atau shadaqah.

Hanya saja dalam kata-kata pembukaan ceramah tersebut, Menag justru menggunakan kata-kata yang dinilai mengundang terjadinya kontroversi di lingkungan masyarakat muslim. Dengan menggunakan kalimat “kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat, karena dianggap di jaman Nabi pun tidak populer”, hal tersebut sangat menusuk perasaan umat Islam. Karena perintah zakat itu dalam Al-Qur’an justru selalu beriringan dengan perintah shalat yang merupakan rukun Islam kedua, yang mengindikasikan pentingnya masalah zakat tersebut.

Kemudian hal lainnya dari pernyataan Menag yang menjadi sorotan publik adalah tentang penafsiran terhadap ayat 60 surat At-Taubah terkait kata shadaqah atau sedekah. Tafsiran Menag kata shadaqah di sana diartikan sedekah biasa. Sementara penafsiran para ulama pada umumnya, kata shadaqah pada ayat tersebut maksudnya adalah sedekah wajib alias zakat. Karena pada ayat itu dijelaskan pula para mustahik atau kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat yang delapan asnaf. Yakni fakir, miskin, amilin, mu’alaf, abid/budak, pailit oleh utang, fie sabilillah dan ibnu sabil.

Maksud sebenarnya Menag, yaitu ingin mengembangkan pemberdayaan dana yang bersumber dari selain zakat, yakni sedekah biasa, waqaf dan lainnya, yang jangkauannya lebih luas lagi. Karena kalau zakat ada batas ketentuan besarannya berapa persen (ada yang 2,5 %, 10 % dan 20 %), ada nisabnya (batas minimal untuk wajib zakat) dan mustahiknya terbatas hanya untuk sesama muslim dan delapan asnaf.
Sedangkan sedekah atau waqaf jangkauannya lebih luas lagi, baik besarannya maupun kelompok mustahiknya.

Besaran sedekah dan wawaf tidak dibatasi, demikian juga mustahik atau penerimanya, bisa di luar yang delapan asnaf, bahkan bisa buat non muslim juga.
Adapun pengertian, bahwa zakat hanya berlaku bagi sesama muslim, hal itu mengacu kepada perintah Nabi Saw : “Ambillah/pungutlah dari mereka yang kaya/berkecukupan sedekah/zakatnya. Dan kembalikanlah/berikanlah (zakat itu) kepada mereka yang fakirnya”.

Dengan penegasan arti kata “mereka” pada hadits tersebut adalah mereka yang beriman, yang telah mengucapkan syahadat dan menunaikan shalat. Karena dalam asbabul wurud hadits tersebut, Nabi Saw mengutus Mu’ad bin Jabal untuk berdakwah ke luar daerah (Yaman) dengan diberikan pesan tahapan berdakwah. Yaitu pertama ajarkan dua kalimah syahadat, kedua ajarkan shalat dan ketiga pungutlah zakat. Jadi tugas memungut zakat itu kepada mereka golongan aghnia yang telah bersyahadat dan shalat dan bagikan kembali kepada mereka yang fakir/miskin, yang telah bersyahadat dan shalat pula.

Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat nafs atau zakat badan yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Besarannya bagi tiap orang sama yaitu sebanyak satu shaa atau 2,5 kilogram makanan pokok (dewasa atau anak-anak, kaya atau tidak, sama saja besaran zakatnya). Lain halnya dengan zakat maal/harta yang beragam besarannya.

RELATED POSTS

Tingkatkan Profesionalisme SDM Zakat, BAZNAS RI Luncurkan Beasiswa Sertifikasi Amil Se-Indonesia

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS RI Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Mutu Berstandar Internasional

BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat

Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag RI Optimalkan Pembentukan UPZ di Lingkungan Kampus

BAZNAS RI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Perlindungan Kesehatan bagi Dhuafa

Terkait fungsinya pun zakat fitrah itu ada kekhususan, sebagaimana sabda Nabi, bahwa fungsi zakat fitrah yang pertama sebagai pembersih bagi yang berpuasa dan fungsi yang kedua sebagai makanan bagi yang miskin (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Jadi apabila mengacu kepada hadits tersebut, amilin dan mustahik lainnya seperti pada zakat maal, tidak ada dalam zakat fitrah itu kecuali miskin/fakir.

Kemudian waktu mengeluarkan kewajiban zakat fitrah itu pun sungguh sangat terbatas, yaitu sebelum orang-orang keluar/pergi ke tempat shalat Ied. Pengertian sebelum pergi ke tempat shalat Ied pun terjadi beragam penafsiran. Ada yang berpendapat, jika saat berakhirnya dibatasi dengan waktu shalat Ied, maka batas sebelumnya pun jangan melewati batas waktu shalat lagi, yakni bada awal waktu shalat subuh. Tapi ada pula yang berpendapat, sebelum pergi ke tempat shalat Ied itu bisa satu hari sebelumnya bahkan asal di bulan Ramadan.

Untuk pelaksanaannya jika ingin sesuai pemahaman pertama (mengeluarkan zakat fitrah bada shalat subuh), bisa dengan menitipkan kepada panitia pengelola sebelum waktu tersebut.
Namun jika seseorang meragukan ketepatan waktu pemberiannya, terkadang mereka memberikan langsung kepada mustahik sesuai keyakinannya.
Karena kadang-kadang zakat fitrah itu ada yang diberikan oleh panitia pengelola kepada mustahik, waktunya setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini menurut Nabi Saw sudah tidak termasuk zakat fitrah, tetapi tergolong kepada sedekah biasa.

Sebagaimana sabdanya dalam lanjutan hadits tadi, “Barangsiapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) itu sebelum shalat (Ied), maka itulah zakat yang terima (makbul). Dan barangsiapa yang mengeluarkannya ba’da shalat (Ied), maka hal itu hanya merupakan suatu sedekah dari sedekah biasa.

Semoga saja zakat yang kita tunaikan di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, baik berupa zakat fitrah, zakat maal ataupun sedekah lainnya akan termasuk kepada amalan yang diterima Allah Swt. Aamiin Yaa Mujibas Saailiin.***

Tags: FitrahZakat
ShareTweetSend

Related Posts

Tingkatkan Profesionalisme SDM Zakat, BAZNAS RI Luncurkan Beasiswa Sertifikasi Amil Se-Indonesia
Ekonomi

Tingkatkan Profesionalisme SDM Zakat, BAZNAS RI Luncurkan Beasiswa Sertifikasi Amil Se-Indonesia

11 Jun 2026 13:52
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS RI Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Mutu Berstandar Internasional
Ekonomi

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS RI Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Mutu Berstandar Internasional

9 Jun 2026 19:17
BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
Ekonomi

BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat

9 Jun 2026 18:56
Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag RI Optimalkan Pembentukan UPZ di Lingkungan Kampus
News

Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag RI Optimalkan Pembentukan UPZ di Lingkungan Kampus

18 Mei 2026 16:29
BAZNAS RI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Perlindungan Kesehatan bagi Dhuafa
News

BAZNAS RI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Perlindungan Kesehatan bagi Dhuafa

18 Mei 2026 16:09
Perkuat Amanah Zakat, BAZNAS Susun Standar Pimpinan Daerah yang Kompeten
News

Perkuat Amanah Zakat, BAZNAS Susun Standar Pimpinan Daerah yang Kompeten

14 Mei 2026 14:29
Next Post
Gubernur  KDM Hibur Warga Cibingbin Lewat Canda dan Dakwah Ramadan

Gubernur KDM Hibur Warga Cibingbin Lewat Canda dan Dakwah Ramadan

Ketika Kepentingan Pribadi Menjadi Kebijakan Negara

Ketika Kepentingan Pribadi Menjadi Kebijakan Negara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

11 Jun 2026 17:23
Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

7 Jun 2026 16:24
Di Balik Gemerlap Piala Dunia 2026, Inggris Cari Identitas Baru

Di Balik Gemerlap Piala Dunia 2026, Inggris Cari Identitas Baru

0
Barcelona Pantau Andrea Cambiaso, Juventus Siap Turunkan Harga Transfer

Juventus Patok Harga €40 Juta untuk Cambiaso, Dua Raksasa Eropa Berminat

0
Taklukkan Inter 3-2, Napoli Bangkit dari Krisis dan Kuasai Serie A

De Bruyne Sebut Lukaku Kunci Kebangkitan Belgia Saat Imbang Lawan Mesir

0
Inggris Coret Livramento dari Piala Dunia 2026, Chalobah Dipanggil sebagai Pengganti

Inggris Coret Livramento dari Piala Dunia 2026, Chalobah Dipanggil sebagai Pengganti

0
Di Balik Gemerlap Piala Dunia 2026, Inggris Cari Identitas Baru

Di Balik Gemerlap Piala Dunia 2026, Inggris Cari Identitas Baru

17 Jun 2026 01:45
Barcelona Pantau Andrea Cambiaso, Juventus Siap Turunkan Harga Transfer

Juventus Patok Harga €40 Juta untuk Cambiaso, Dua Raksasa Eropa Berminat

16 Jun 2026 23:33
Taklukkan Inter 3-2, Napoli Bangkit dari Krisis dan Kuasai Serie A

De Bruyne Sebut Lukaku Kunci Kebangkitan Belgia Saat Imbang Lawan Mesir

16 Jun 2026 22:52
Inggris Coret Livramento dari Piala Dunia 2026, Chalobah Dipanggil sebagai Pengganti

Inggris Coret Livramento dari Piala Dunia 2026, Chalobah Dipanggil sebagai Pengganti

16 Jun 2026 22:38

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.