(Menata Kota, Menata Reklame: Antara Estetika dan Ekonomi Warga)
Oleh: Subchan Daragana
Warga kota Bandung/ Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Jawa Barat (P3I ) / Anggota Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung ( IPRKB ) / Akademisi
Bandung sedang berbenah. Wajah kota ditata, ruang publik dirapikan, dan visual kota diarahkan menjadi lebih tertib dan estetik. Namun di balik upaya tersebut, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah penataan ini sedang merapikan kota, atau justru tanpa disadari sedang menyempitkan ruang hidup warganya, termasuk pelaku usaha lokal di sektor reklame?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap perubahan. Sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian agar perubahan yang terjadi tidak kehilangan arah dan makna. Kota memang harus ditata, tetapi penataan yang baik bukan sekadar soal merapikan yang tampak, melainkan juga menjaga yang hidup di dalamnya.
Dalam perspektif perencanaan kota, penataan ruang tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan administratif. Ia merupakan bagian dari proses urban governance, yaitu bagaimana pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha berinteraksi dalam mengelola ruang secara adil dan berkelanjutan. Karena itu, setiap kebijakan penataan seharusnya berangkat dari kerangka yang jelas: visi kota, desain spasial, serta mekanisme implementasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.
Dalam konteks tersebut, reklame dan media luar ruang tidak bisa direduksi hanya sebagai gangguan visual. Dalam banyak studi perkotaan, media luar ruang justru diposisikan sebagai bagian dari ekonomi visual kota (urban visual economy) yang memiliki fungsi ganda: sebagai instrumen komunikasi komersial sekaligus elemen pembentuk identitas kawasan.
Persoalannya bukan pada keberadaannya, melainkan pada bagaimana ia diatur melalui instrumen kebijakan yang tepat, seperti zonasi, standar desain, dan integrasi dengan arsitektur kota.
Pengalaman kota-kota besar menunjukkan bahwa keberhasilan penataan tidak ditentukan oleh pendekatan eliminatif, tetapi oleh kemampuan pemerintah dalam merancang diferensiasi ruang. Kawasan heritage, misalnya, dijaga dengan pembatasan visual yang ketat.
Sebaliknya, kawasan bisnis dan komersial justru diberi ruang untuk ekspresi visual yang lebih dinamis, termasuk melalui reklame digital.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip dasar dalam perencanaan kota modern: the right function in the right place.
Sayangnya, dalam konteks Bandung, yang sering terasa bukan kejelasan desain, melainkan ketegangan di lapangan. Penataan berjalan, tetapi arah besarnya belum sepenuhnya terbaca oleh publik. Kebijakan hadir, tetapi ruang dialog belum terasa cukup terbuka. Akibatnya, muncul kesan bahwa penataan kota berjalan lebih sebagai proses penertiban, bukan sebagai proses perancangan ekosistem yang utuh.
Dari perspektif ekonomi perkotaan, kondisi ini tidak bisa dianggap sederhana. Pelaku usaha reklame bukan entitas tunggal, melainkan bagian dari rantai nilai yang melibatkan tenaga kerja, industri kreatif, hingga sektor pendukung lainnya. Ketika ruang usaha menyempit tanpa skema transisi yang jelas, maka yang terdampak bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga stabilitas ekonomi lokal secara lebih luas.
Di sinilah pentingnya pendekatan partisipatif dalam perumusan kebijakan. Literatur good governance menekankan bahwa legitimasi kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh tingkat keterlibatan para pemangku kepentingan. Pelaku usaha lokal, asosiasi industri, akademisi, dan komunitas warga memiliki pengetahuan empiris yang tidak selalu dimiliki oleh pembuat kebijakan. Mengabaikan mereka bukan hanya persoalan keadilan, tetapi juga berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak efektif di lapangan.
Bandung sebenarnya memiliki semua prasyarat untuk menjadi kota yang tertata sekaligus hidup. Kota ini kaya akan kreativitas, memiliki basis ekonomi lokal yang kuat, serta didukung oleh komunitas yang aktif dan dinamis. Namun, potensi ini hanya akan optimal jika dikelola melalui kebijakan yang terarah dan inklusif.
Karena itu, yang dibutuhkan Bandung saat ini bukan sekadar ketegasan dalam penataan, melainkan kejelasan dalam perencanaan.
Pemerintah kota perlu menyusun dan mengomunikasikan masterplan wajah kota secara terbuka kepada publik. Zonasi visual dan ekonomi harus ditetapkan secara transparan. Standar estetika perlu ditingkatkan, tetapi tetap aplikatif. Dan yang tidak kalah penting, pelaku usaha lokal harus dilibatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.
Penataan kota seharusnya tidak diposisikan sebagai pilihan antara estetika dan ekonomi. Keduanya justru harus dirancang dalam satu kerangka yang saling menguatkan. Kota yang berhasil adalah kota yang mampu menjadi tertata secara visual tanpa kehilangan vitalitas ekonominya, serta mampu menjadi modern tanpa mengorbankan aktor-aktor lokal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistemnya.
Bandung ini lain. Kota ini tidak dibangun hanya dengan beton dan aspal, tetapi juga dengan rasa, kreativitas, kebersamaan, dan semangat warganya. Maka ketika kota ini ditata, seharusnya yang diperindah bukan hanya jalannya, tetapi juga rasa keadilannya.
Sebagai penutup , ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya seberapa rapi ia terlihat, tetapi seberapa banyak warganya yang tetap bisa hidup dan tumbuh di dalamnya.
Sebelum kita terlalu jauh bicara tentang estetika, izinkan pertanyaan sederhana ini tetap bergema:
Ieu Bandung keur saha?
Referensi sumber ;
Harvey, D. (2008). The right to the city. New Left Review, 53, 23–40.
Lefebvre, H. (1991). The production of space. Blackwell.
Logan, J. R., & Molotch, H. L. (1987). Urban fortunes: The political economy of place. University of California Press.
UN-Habitat. (2020). World cities report 2020: The value of sustainable urbanization. United Nations.
Gehl, J. (2010). Cities for people. Island Press.
Florida, R. (2014). The rise of the creative class revisited. Basic Books.
Evans, G. (2003). Hard-branding the cultural city From Prado to Prada. International Journal of
Urban and Regional Research, 27(2), 417–440.
McQuarrie, M. (2016). No contest: Participatory technologies and the transformation of urban authority. Public Culture, 28(3), 473–497.

















