Oleh: Teten Sudirman (Penulis tinggal di Tasikmalaya)
Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomotn7 Tahun 2026 tentang Penghapusan Status Guru Non-ASN mulai 1 Januari 2027, cukup meresahkan ribuan guru honorer Non-ASN. Karena isi dari SE Mendikdasmen tersebut tidak menyertakan solusi lanjutannya.
Sehingga Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyatakan, bahwa SE tersebut memperlihatkan negara melakukan diskriminasi terhadap guru Non-ASN. Kebijakan itu menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sedangkan jutaan guru Non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan, justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian. Kebijakan ini berbahaya, karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari dari sekolah negeri secara perlahan.
Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak. Tetapi faktanya, negara sedang menyiapkan penghentian sistmatis terhadap guru Non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik (guru).
Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju kepada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru honorer Non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan ak-haknya. Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja maupun kesejahteraan yang layak.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak pemerintah agar tidak memberhentikan guru Non-ASN, dan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu. Karena keberadaan guru honorer Non-ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas bagi murid.
Pasalnya, sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru, karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun lalu. Negara mestinya berterima kasih kepada para guru Non -ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah.
Kemudian merespon kegelisahan para guru honorer Non-ASN tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani mebegaskan, bahwa pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru Nin-ASN, meski penugasan mereka di sekolah negeri dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. Yang ada adalah penghapusan status kpegawaian Non-ASN di instansi penerintah, bukan kegiatan mengajar. Jadi guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar tidak serta merta kehilangan pekerjaan begitu masa transisi berakhir. Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme agar keberlanjutan tugas mereka tetap terjamin.
Sementara pihak Menpan-RB menjanjikan akan membuka seleksi ASN baru yang adil dan berpihak kepada guru Non-ASN. Sedangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Dirjen GTK per Desember 2024 mencatat masih terdapat sebanyak 227.196 orang guru Non-ASN, tetapi belum terakomodasi dalam skema penataan ASN yang jumlahnya lebih banyak lagi. Merekalah yang menjadi sarana utama SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sekaligus kelompok yang menanti kepastian seleksi lanjutan.
Mencermati masih begitu banyaknya jumlah guru Non-ASN yang memerlukan perhatian pemerintah, maka dinilai wajar apabila pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2026 ini, mereka melakukan unjuk rasa dengan mendatangi gedung DPR-MPR untuk mendesak para wakil rakyat agar menekan pihak pemerintah segera mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.
Bahkan menurut hekat penulis, sebaiknya pemerintah mengangkat mereka langsung menjadi CPNS, tanpa melalui status pegawai kontrak lagi alias PPPK.
Karena tanpa adanya pengangkatan PNS selama 7 tahun, menunjukkan skema kepegawaian di negeri ini tidak beres.
Dulu di awal pemerintahan era Orde Baru (dekade 1070-an), kebutuhan sekolah dan gurunya benar-benar mendapat perhatian pemetintah. Bangunan Sekolah Dasar Inpres berdiri di setiap tempat dengan dibarengi pengangkatan guru-guru Inpres secara masal. Namun kini, saat mereka para guru Inpres memasuki masa pensiun, yang tentunya secara masal juga, tapi pihak pemerintah tidak mengantisipasinya dengan pengangkatan guru-guru PNS.
Hal ini jadi pertanyaan besar bagi kita, terkait keberpihakan pemerintah terhadap bidang pendidikan yang sangat urgen bagi kemajuan suatu bangsa.***











