TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diarahkan untuk memperkuat terwujudnya keadilan substantif.
Ia menekankan bahwa semangat keadilan restoratif yang telah diakomodasi dalam KUHP maupun KUHAP harus menjadi dasar dalam penyusunan regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Bob menilai bahwa revisi RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek kelembagaan, struktur organisasi, maupun urusan teknis jabatan.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan sistem penegakan hukum mampu memberikan keadilan yang nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi harus sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP dalam menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan publik.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiganya, menurut dia, harus berjalan selaras agar sistem hukum dapat bekerja secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam menerjemahkan prinsip keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum.
Keadilan restoratif tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian damai, tetapi juga harus memastikan kejelasan posisi korban dan pelaku serta perlindungan hak korban.
“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian. Yang terpenting adalah bagaimana korban memperoleh perlakuan yang adil, bagaimana masyarakat melihat adanya keadilan yang terang benderang, bukan keadilan yang semu,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 3 Juni 2026.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme Polri untuk memperkuat kepercayaan publik.
Bob berharap revisi RUU Polri dapat menjadi sarana memperkuat institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga menilai perlunya kajian objektif terkait usia pensiun anggota Polri agar potensi sumber daya manusia tetap optimal.
Menutup pernyataannya, Bob berharap masukan para ahli dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, sejalan dengan prinsip negara hukum dan kebutuhan masyarakat.-***
















