TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPRD dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak direncanakan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi tantangan yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
“Perda ini hadir sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sosial yang sehat,” ujarnya.
Radea menuturkan, perkembangan teknologi informasi dan media sosial di satu sisi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, kemudahan akses terhadap berbagai konten digital juga memunculkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan terpapar informasi yang tidak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama agar generasi muda Kota Bandung dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Lebih lanjut, Radea menjelaskan bahwa dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu.
Dampaknya juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
“Dampak yang ditimbulkan dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, perda yang telah disahkan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu.
Sebaliknya, regulasi ini disusun dengan mengedepankan perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung melalui pendekatan yang menghormati martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Radea juga menekankan bahwa perda tersebut tidak memuat ketentuan pidana baru. Fokus utamanya adalah pada langkah-langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, rehabilitasi, pengawasan, serta penguatan peran berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat, akses terhadap layanan yang dibutuhkan, serta dukungan lingkungan yang mampu mendorong tumbuh kembang generasi muda secara optimal,” ungkapnya.
Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Berbagai masukan yang dihimpun menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Ke depan, DPRD Kota Bandung berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan perda, sekaligus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan anggaran juga dinilai penting untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif.
Radea menambahkan, keberhasilan pelaksanaan perda ini memerlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
“Perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Kota Bandung yang sehat, berkarakter, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya,” pungkasnya.(*)
















