Langkah ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Ali Jamil menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci. Pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penerapan prinsip tanpa bakar dan kewajiban pelaporan usaha secara berkala.
“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi 2025, sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Penguatan pengawasan di wilayah tersebut dilakukan melalui sinergi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak El Nino, sekaligus memastikan keberlanjutan subsektor perkebunan sebagai penopang ekonomi nasional tetap terjaga.
“Sesuai dengan peringatan dari BMKG bahwasanya ada El Nino, ini perlu kita melakukan langkah-langkah strategis dan percepatan,” ucap Mentan.
Kementan juga menginstruksikan seluruh pelaku usaha untuk segera memperkuat deteksi dini, memastikan kesiapan sarana dan SDM pengendalian kebakaran, serta melakukan pelaporan rutin, akurat, dan tepat waktu melalui sistem terintegrasi.
Upaya ini ditargetkan mampu menjaga kondisi zero hotspot dan memastikan pencegahan karhutla berjalan efektif sejak dini.***
Sumber: Kementan

















