TERASJABAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 melalui webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”
Forum ini digelar untuk menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar implementasi BOSP 2026 berjalan tertib, akuntabel, dan berdampak nyata bagi murid.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa Dana BOSP 2026 dirancang bukan hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, dan dinamika implementasi di satuan pendidikan.
Pada tahun anggaran 2026, Dana BOSP dialokasikan sebesar Rp59 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
Pemerintah menegaskan bahwa penajaman kebijakan tahun ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.
Pada BOSP Reguler, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, memperkuat dukungan pembelajaran termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital, memberi fleksibilitas bagi wilayah bencana, dan mengatur pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger.
Pada BOSP Kinerja, dana diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan.
















