TERAS JABAR – Suara hati seorang bernama Yuddy Renaldi, Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) di dengar Tuhan. “Allah tak pernah tidur”.
Pada Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, memutus sang mantan dirut bank bjb itu bebas murni.
Yuddy Renaldi dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon .
Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Yuddy pernah memerintah, menekan maupun melakukan intervensi dalam kasus pemberian kredit PT Sritex. Dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Dengan tegas disampaikan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak mempunyai niat untuk melawan hukum. Jadi, akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa.
Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
Sedari awal kasus pemberian kredit Sritex ini sudah terang benderang bahwa terdakwa tidak melakukan penyimpangan. Seluruh prosedur pemberian kredit sudah dijalankan.
Dalam persidangan yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dengan anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Bonifasius Nadya Aribowo sejumlah saksi ahli hukum menyatakan bahwa para bankir tidak bisa ditersangkakan.
Khusus dalam kasus Yuddy Renaldi tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Jadi, Yuddy menurut saksi ahli sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan.
Dengan demikian Yuddy sudah menjalani semua prosedur yang menjadi SOP dalam pemberian kredit. Jadi, jaksa tidak boleh semena mena menjatuhkan pidana kepada para bankir.
Para saksi ahli itu pun kompak menyatakan Jaksa keliru memperlakukan bankir sebagai penjahat. ***
















