terasjabar.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Jika Pemerintah Abai Terhadap Penanganan Sampah

Herman by Herman
12 Mei 2026 16:42
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Jika Pemerintah Abai Terhadap Penanganan Sampah

Wartawan Teras Jabar bersama pengamat hukum lingkungan Prof Dr Nanang Solihin SH, MH

TERAS JABAR – Masyarakat bisa mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) kepada pemerintah jika pengelolaan sampah yang menjadi tanggungjawab pemerintah tidak ditangani secara baik dan tuntas. 

Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum lingkungan Prof Dr Nanang Solihin SH, MH di Bandung, Selasa 12 Mei 2026. 

Menurut Nanang, class action pernah dilakukan ribuan warga Tangerang Selatan yang menggugat pemerintah kota dan dinas lingkungan hidup akibat TPA Cipeucang yang overload sehingga mengakibatkan longsor. Warga saat itu menuntut ganti rugi Rp 21,6 miliar.

“Ini diatur dengan Perma no 1 tahun 2022 di mana masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban pemerintah, ” ujarnya.

Selain Perma di atas, Nanang menambahkan bahwa berdasarkan Undang undang nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah harian warga, terutama di hilir, adalah tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya bupati/wali kota. 

Pemerintah wajib menyediakan sarana, prasarana, kebijakan, dan pembiayaan untuk penanganan sampah. 

Seperti diketahui bahwa masalah  persampahan di Bandung Raya saat ini masuk dalam katagori darurat. Oleh karena itu, menurut Nanang, butuh penanganan serius dari pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten. 

Dengan pola kerjasama atau kolaborasi yang baik diharapkan ada solusi yang tepat sehingga masalah yang tak pernah selesai ini bisa tuntas. 

Nanang menegaskan bahwa sistem insenarator sampah yang sempat jadi alternatif, tidak bisa diteruskan lantaran menimbulkan polusi berbahaya. 

Yang bagus salah satunya adalah yang saat ini dilakukan kelompok masyarakat di mana sampah diolah menjadi bahan produktif seperti briket, BBM, pakan dsb. 

KERJA SAMA PENGLOLAAN SAMPAH 

Senada dengan Nanang, Ketua Konsultan Non Kontruksi Indonesia (ASKKINDO) Sonson Garsoni mengatakan, pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 berada di bawah tanggung jawab pemerintah. 

RELATED POSTS

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..

Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.

Waspada! BMKG Prediksi Sepekan ke Depan Bandung Raya Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Namun, pelibatan masyarakat dan pihak lain dapat dilakukan apabila pemerintah menilai terdapat keterbatasan kapasitas atau kendala operasional yang tidak dapat ditangani sendiri. 

ADVERTISEMENT

Dalam rangka memperluas kapasitas pengelolaan dan meningkatkan efisiensi layanan, mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Permendagri No. 78 Tahun 2018 terbuka peluang bagi dunia usaha—meliputi sektor swasta, koperasi, dan BUMN—untuk berinvestasi dalam pembangunan dan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah terhadap kemampuan, kapasitas, dan pilihan teknologi yang sesuai dengan peraturan berlaku, pengelola TPST yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai rekanan pemerintah untuk melaksanakan pengolahan sampah dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Sebagai contoh, tarif layanan sampah pemerintah kepada kawasan komersial ( hotel, restoran, pusat niaga, dll) sebagaimana Perwali Kota Bandung No 45 Tahun 2022 bahwa untuk kawasan komersial atau tempat keramaian umum, tarif yang dikenakan umumnya dihitung sebesar :

Tarif Dasar per } m3 + 35\% { dari tarif per } Volume Sampah}\). Saat ini tarif jasa pemerintah Rp 117.000/ m3, khusus kawasan komersial + 35%, 

Dengan mekanisme ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta fasilitasnya berperan sebagai penyelenggara pengumpulan sampah dan penagihan kepada penimbul sampah. Selanjutnya, tugas pengolahan dapat diserahkan kepada TPST yang dioperasikan oleh pelaku usaha. 

Peran aktif dunia usaha tidak hanya mendorong kompetisi untuk memberikan layanan terbaik, tetapi juga membuka peluang bisnis berkelanjutan, seperti mendapatkan pengguna (offtaker) untuk produk olahan sampah dan mengembangkan model usaha yang mendukung pengelolaan sampah secara jangka panjang. ***

Tags: Bandung RayaPenanganan SampahSamoah
ShareTweetSend

Related Posts

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
Ekonomi

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026

21 Apr 2026 18:14
KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama
Berita Utama

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

20 Apr 2026 20:50
Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..
Berita Utama

Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..

16 Apr 2026 16:35
Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.
Berita Utama

Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.

18 Jan 2026 09:35
Prakiraan Cuaca BMKG
News

Waspada! BMKG Prediksi Sepekan ke Depan Bandung Raya Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

28 Okt 2025 20:29
Kemendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya, Nilainya Fantastis Capai Rp112,35 Miliar
News

Kemendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya, Nilainya Fantastis Capai Rp112,35 Miliar

19 Agu 2025 16:29
Next Post
Gaji 3,7 Juta! Heaven Scent Bandung Buka Loker Untuk Lulusan SMA SMK

Gaji 3,7 Juta! Heaven Scent Bandung Buka Loker Untuk Lulusan SMA SMK

Bobotoh Tewas Dikeroyok Usai Nobar, Keluarga Lapor Polisi untuk Tuntut Keadilan

Bobotoh Tewas Dikeroyok Usai Nobar, Keluarga Lapor Polisi untuk Tuntut Keadilan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

25 Jun 2026 14:52
TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

23 Jun 2026 17:16
Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

24 Jun 2026 13:56
Buat Lulusan SMA SMK! K-24 Bandung Buka Loker Staff Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! K-24 Bandung Buka Loker Staff Gudang

22 Jun 2026 17:08
Jaga Keterjangkauan Harga, Bapanas Genjot SPHP dan Gerakan Pangan Murah

Jaga Keterjangkauan Harga, Bapanas Genjot SPHP dan Gerakan Pangan Murah

0
Kepala Bapanas: Hadapi El Nino, Stok Beras Aman Hingga Mei Tahun 2027

Kepala Bapanas: Hadapi El Nino, Stok Beras Aman Hingga Mei Tahun 2027

0
Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

0
Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Kreatif Daerah melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025

Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Kreatif Daerah melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025

0
Jaga Keterjangkauan Harga, Bapanas Genjot SPHP dan Gerakan Pangan Murah

Jaga Keterjangkauan Harga, Bapanas Genjot SPHP dan Gerakan Pangan Murah

27 Jun 2026 00:36
Kepala Bapanas: Hadapi El Nino, Stok Beras Aman Hingga Mei Tahun 2027

Kepala Bapanas: Hadapi El Nino, Stok Beras Aman Hingga Mei Tahun 2027

27 Jun 2026 00:19
Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

26 Jun 2026 23:39
Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Kreatif Daerah melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025

Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Kreatif Daerah melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025

26 Jun 2026 23:33

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.