TERAS JABAR – Masyarakat bisa mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) kepada pemerintah jika pengelolaan sampah yang menjadi tanggungjawab pemerintah tidak ditangani secara baik dan tuntas.Â
Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum lingkungan Prof Dr Nanang Solihin SH, MH di Bandung, Selasa 12 Mei 2026.
Menurut Nanang, class action pernah dilakukan ribuan warga Tangerang Selatan yang menggugat pemerintah kota dan dinas lingkungan hidup akibat TPA Cipeucang yang overload sehingga mengakibatkan longsor. Warga saat itu menuntut ganti rugi Rp 21,6 miliar.
“Ini diatur dengan Perma no 1 tahun 2022 di mana masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban pemerintah, ” ujarnya.
Selain Perma di atas, Nanang menambahkan bahwa berdasarkan Undang undang nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah harian warga, terutama di hilir, adalah tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya bupati/wali kota.
Pemerintah wajib menyediakan sarana, prasarana, kebijakan, dan pembiayaan untuk penanganan sampah.
Seperti diketahui bahwa masalah  persampahan di Bandung Raya saat ini masuk dalam katagori darurat. Oleh karena itu, menurut Nanang, butuh penanganan serius dari pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten.Â
Dengan pola kerjasama atau kolaborasi yang baik diharapkan ada solusi yang tepat sehingga masalah yang tak pernah selesai ini bisa tuntas.
Nanang menegaskan bahwa sistem insenarator sampah yang sempat jadi alternatif, tidak bisa diteruskan lantaran menimbulkan polusi berbahaya.
Yang bagus salah satunya adalah yang saat ini dilakukan kelompok masyarakat di mana sampah diolah menjadi bahan produktif seperti briket, BBM, pakan dsb.
KERJA SAMA PENGLOLAAN SAMPAH
Senada dengan Nanang, Ketua Konsultan Non Kontruksi Indonesia (ASKKINDO) Sonson Garsoni mengatakan, pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 berada di bawah tanggung jawab pemerintah.
Namun, pelibatan masyarakat dan pihak lain dapat dilakukan apabila pemerintah menilai terdapat keterbatasan kapasitas atau kendala operasional yang tidak dapat ditangani sendiri.
Dalam rangka memperluas kapasitas pengelolaan dan meningkatkan efisiensi layanan, mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Permendagri No. 78 Tahun 2018 terbuka peluang bagi dunia usaha—meliputi sektor swasta, koperasi, dan BUMN—untuk berinvestasi dalam pembangunan dan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah terhadap kemampuan, kapasitas, dan pilihan teknologi yang sesuai dengan peraturan berlaku, pengelola TPST yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai rekanan pemerintah untuk melaksanakan pengolahan sampah dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Sebagai contoh, tarif layanan sampah pemerintah kepada kawasan komersial ( hotel, restoran, pusat niaga, dll) sebagaimana Perwali Kota Bandung No 45 Tahun 2022 bahwa untuk kawasan komersial atau tempat keramaian umum, tarif yang dikenakan umumnya dihitung sebesar :
Tarif Dasar per } m3 + 35\% { dari tarif per } Volume Sampah}\). Saat ini tarif jasa pemerintah Rp 117.000/ m3, khusus kawasan komersial + 35%,
Dengan mekanisme ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta fasilitasnya berperan sebagai penyelenggara pengumpulan sampah dan penagihan kepada penimbul sampah. Selanjutnya, tugas pengolahan dapat diserahkan kepada TPST yang dioperasikan oleh pelaku usaha.
Peran aktif dunia usaha tidak hanya mendorong kompetisi untuk memberikan layanan terbaik, tetapi juga membuka peluang bisnis berkelanjutan, seperti mendapatkan pengguna (offtaker) untuk produk olahan sampah dan mengembangkan model usaha yang mendukung pengelolaan sampah secara jangka panjang. ***

















