Israel dan Pencaplokan Tanah Palestina
Kasus Palestina merupakan contoh paling panjang dan nyata dari praktik kolonialisme modern. Israel, sebagai negara dengan dukungan militer dan politik dari kekuatan Barat, secara sistematis melakukan pendudukan, pencaplokan, dan perluasan wilayah di tanah Palestina. Dalam perspektif realisme dan kolonialisme pemukim (settler colonialism), agresi ini bukan semata konflik agama atau etnis, melainkan strategi negara kuat untuk menguasai wilayah strategis dan sumber daya, sekaligus melemahkan eksistensi negara Palestina.
Prinsip negara berdaulat menjadi timpang ketika hukum internasional tidak ditegakkan secara setara. Palestina, sebagai entitas lemah secara militer dan politik, menjadi korban logika “siapa kuat dia menang”, sementara resolusi-resolusi internasional sering kali tidak memiliki daya paksa terhadap Israel.
Rusia dan Invasi ke Ukraina
Invasi Rusia ke Ukraina memperlihatkan wajah lain dari politik kekuasaan negara. Rusia memandang Ukraina sebagai wilayah strategis—baik secara geopolitik, ekonomi, maupun keamanan—yang tidak boleh sepenuhnya lepas dari pengaruhnya. Dalam kerangka realisme ofensif, tindakan Rusia dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan statusnya sebagai kekuatan besar (great power) dengan mencegah ekspansi pengaruh blok Barat.
Perang ini menegaskan bahwa kedaulatan negara lemah mudah dilanggar ketika berhadapan dengan negara yang memiliki kekuatan militer besar. Prinsip demokrasi dan hukum internasional kembali dikalahkan oleh kepentingan strategis dan logika kekuasaan.
Amerika Serikat dan Intervensi terhadap Venezuela
Amerika Serikat menunjukkan bentuk dominasi lain melalui intervensi hukum, ekonomi, dan politik terhadap negara yang dianggap berseberangan secara ideologis. Dalam kasus Venezuela, AS tidak hanya menjatuhkan sanksi ekonomi yang berdampak langsung pada rakyat, tetapi juga melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan negara, termasuk penetapan dan upaya penangkapan Presiden Venezuela melalui yurisdiksi hukum internasional dan tekanan global.
Tindakan ini mencerminkan praktik extraterritorial power, di mana negara kuat merasa berhak menerapkan hukum dan kehendaknya melampaui batas kedaulatan negara lain. Venezuela, sebagai negara dengan sumber daya alam besar—khususnya minyak—menjadi sasaran tekanan sistematis demi mengubah arah politik dan penguasaan ekonominya.
Benang Merah: Negara, Kekuasaan, dan Perebutan Sumber Daya
Ketiga kasus tersebut mempertegas satu benang merah:
negara kuat menggunakan berbagai instrumen—militer, hukum, ekonomi, dan propaganda—untuk menundukkan negara yang lebih lemah, terutama ketika negara tersebut memiliki posisi strategis atau kekayaan sumber daya alam.
Dalam kerangka teori realisme, imperialisme, dan konflik sumber daya, agresi semacam ini bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem negara-bangsa yang saling berkompetisi tanpa otoritas global yang benar-benar berdaulat.
Penegasan Akhir
Modernisasi dan demokratisasi negara tidak menghapus naluri dominasi. Selama negara masih menjadi aktor utama politik dunia, dan selama kekuatan menjadi tolok ukur utama hubungan internasional, konflik dan perang akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Palestina, Ukraina, dan Venezuela hanyalah contoh dari pola lama yang terus direproduksi:
negara kuat menekan, menguasai, dan menentukan nasib negara lemah demi kepentingannya sendiri.
Indonesia di Tengah Jepitan Kekuatan Global
Dalam konfigurasi geopolitik global, Indonesia menempati posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Terletak di persilangan jalur perdagangan dunia, di antara Samudra Hindia dan Pasifik, serta di jalur utama konektivitas Asia Timur–Asia Selatan–Australia, Indonesia berada di tengah jepitan kepentingan kekuatan besar, khususnya Amerika Serikat dan Tiongkok. Posisi ini menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai aktor regional, tetapi juga sebagai medan kontestasi geopolitik global.
















