Ia menambahkan, Polri akan terus meningkatkan kapasitas SDM, profesionalisme, dan kerja sama untuk mengejar kejahatan transnasional berbasis teknologi.
Langkah tegas terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan negara menjadi prioritas utama.
Selain penindakan tegas, pemerintah juga secara aktif memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta mendorong peningkatan literasi digital dan hukum masyarakat, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Rakernis Reskrim Polri 2026 menjadi momentum penting penguatan sinergi antara Kemkomdigi, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah menunjukkan ketegasan bahwa negara hadir melindungi rakyat dari ancaman kejahatan digital dengan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan.***
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi


















