Paradigma Negara Kesejahteraan
Secara teoretis, Indonesia menganut paradigma welfare state atau negara kesejahteraan. Dalam paradigma ini, negara tidak boleh menjadi penonton yang pasif ketika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung rakyat.
Paradigma ini berbeda dengan negara liberal klasik yang menyerahkan sepenuhnya mekanisme ekonomi kepada pasar. Dalam negara Pancasila, pasar tetap penting, tetapi negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
Oleh karena itu, ketika masyarakat menghadapi tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, negara tidak cukup hanya menjelaskan faktor-faktor eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global. Negara harus menunjukkan keberpihakannya melalui kebijakan yang konkret dan berkeadilan.
Pancasila dan Krisis Empati
Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa saat ini mungkin bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan krisis empati dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Kenaikan harga sering kali dibaca sebagai data. Inflasi dibaca sebagai angka. Nilai tukar rupiah dibaca sebagai grafik. Padahal di balik angka-angka tersebut terdapat jutaan keluarga yang sedang berjuang mempertahankan kehidupannya.
Di sinilah sila kedua Pancasila menemukan relevansinya: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”
Sila ini mengajarkan bahwa setiap kebijakan publik harus dilihat dari dampaknya terhadap manusia. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang hanya terlihat berhasil dalam laporan statistik, tetapi kebijakan yang mampu menghadirkan rasa keadilan dan ketenangan dalam kehidupan masyarakat.
Joseph E. Stiglitz mengingatkan bahwa ketimpangan ekonomi yang terus meningkat dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi demokrasi. Ketika rakyat merasa bahwa sistem hanya menguntungkan segelintir kelompok, maka legitimasi sosial negara akan melemah.
Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali empati sosial dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Menghidupkan Pancasila, Bukan Sekadar Mengulangnya
Soekarno pernah menegaskan bahwa Pancasila adalah weltanschauung atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekadar kumpulan kata-kata normatif, melainkan cita-cita moral yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Karena itu, tantangan bangsa Indonesia hari ini bukanlah kurangnya pidato tentang Pancasila. Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian menghidupkan Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara.
Menghidupkan Pancasila berarti memastikan bahwa kebijakan ekonomi berpihak kepada rakyat.
Menghidupkan Pancasila berarti memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan kelompok lemah.
Menghidupkan Pancasila berarti memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan moralitas dan tanggung jawab sosial.
Dan menghidupkan Pancasila berarti menghadirkan keadilan sebagai pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Penutup
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan yang penuh slogan. Tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” akan kehilangan maknanya apabila rakyat masih dibayangi kegelisahan akibat tingginya harga kebutuhan hidup dan menurunnya daya beli masyarakat.
Di tengah gejolak rupiah dan berbagai tekanan ekonomi yang dirasakan rakyat, Pancasila seharusnya hadir bukan sebagai simbol, melainkan sebagai arah kebijakan. Sebab, ukuran keberhasilan bangsa ini bukan hanya kuatnya nilai tukar mata uang, tetapi juga kuatnya komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
Hari Lahir Pancasila pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: bahwa negara yang besar bukanlah negara yang hanya mampu membangun gedung dan infrastruktur, melainkan negara yang mampu menjaga martabat rakyatnya.
Dan martabat itu hanya dapat terwujud apabila Pancasila benar-benar hidup dalam kebijakan, hukum, ekonomi, dan hati para penyelenggara negara.***
















