terasjabar.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

ehr by ehr
30 Apr 2026 10:41
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi

TERASJABAR.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat menghadiri konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Cris Kuntadi menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh ialah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah. Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta keadilan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, pelindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Program tersebut memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.

RELATED POSTS

Puan Maharani Minta Pemerintah Kendalikan Lonjakan Harga Imbas Geopolitik Global

DPR Minta Pemerintah Benahi Sistem Pendidikan Usai Hasil TKA

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Masih Tetap

Komisi VIII Dorong Kesiapsiagaan Pemerintah Hadapi Haji 2026

Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif, di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah terus mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses penyusunan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.

Biro Humas Kemnaker

Tags: PemerintahProgram KetenagakerjaanPropekerja
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
News

Puan Maharani Minta Pemerintah Kendalikan Lonjakan Harga Imbas Geopolitik Global

22 Apr 2026 15:56
DPR Minta Pemerintah Benahi Sistem Pendidikan Usai Hasil TKA
News

DPR Minta Pemerintah Benahi Sistem Pendidikan Usai Hasil TKA

18 Apr 2026 15:57
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Masih Tetap
News

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Masih Tetap

31 Mar 2026 19:37
Komisi VIII Dorong Kesiapsiagaan Pemerintah Hadapi Haji 2026
News

Komisi VIII Dorong Kesiapsiagaan Pemerintah Hadapi Haji 2026

12 Mar 2026 10:49
Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif,  di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”
Berita Utama

Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif, di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

11 Mar 2026 09:35
Jusuf Kalla Ingatkan Pemerintah untuk Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita Utama

Jusuf Kalla Ingatkan Pemerintah untuk Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

9 Mar 2026 09:12
Next Post
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Detik-Detik Maut, Angkot Terjun Bebas ke Jurang Puluhan Meter, Sopir Selamat Hanya Luka Lecet

Detik-Detik Maut, Angkot Terjun Bebas ke Jurang Puluhan Meter, Sopir Selamat Hanya Luka Lecet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

26 Apr 2026 11:17
493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

0
Musim Pancaroba Anomali Cuaca Memicu Alarm Kewaspadaan

Musim Pancaroba Anomali Cuaca Memicu Alarm Kewaspadaan

0
Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

0
Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

0
493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

30 Apr 2026 22:53
Musim Pancaroba Anomali Cuaca Memicu Alarm Kewaspadaan

Musim Pancaroba Anomali Cuaca Memicu Alarm Kewaspadaan

30 Apr 2026 22:46
Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

30 Apr 2026 22:35
Cara Meningkatkan Stamina Tubuh, Anak Muda Mager Wajib Tahu!

Cara Meningkatkan Stamina Tubuh, Anak Muda Mager Wajib Tahu!

30 Apr 2026 22:30
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.