Masyarakat pun diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang maupun membakar sampah sembarangan karena berpotensi menimbulkan polusi dan merusak lingkungan.
Selain penguatan pengelolaan dari sumber, Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan melalui kegiatan business matching.
Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di desa, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi.
Menurut Mansyur, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng.
Pola pengelolaan sampah masyarakat pun didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.
“Secara teknis dan manajerial, bank sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15 sampai 20 persen sampah rumah tangga,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi berharap sistem pengelolaan sampah di daerah semakin efektif, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi

















