TERASJABAR.ID – Anggota DPR RI, Ateng Sutisna, mendorong peningkatan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas hingga 3 persen sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang saat ini menetapkan kewajiban penyerapan minimal 1–2 persen di setiap instansi.
Dalam kegiatan serap aspirasi di Kabupaten Subang, Ateng menilai bahwa ketentuan tersebut masih belum berjalan optimal di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya mendorong peningkatan kuota hingga 3 persen, baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta, agar peluang kerja bagi penyandang disabilitas semakin terbuka.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah nyata untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja.
Sementara itu, pembina komunitas disabilitas setempat, Abu Yusuf, menyebut terdapat sekitar 1.700 penyandang disabilitas di wilayah tersebut, sebagian kecil telah dibina dan beberapa di antaranya menjalankan usaha mandiri.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal masih terbatas, dengan hanya puluhan perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Kondisi ini dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ateng juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung komunitas disabilitas.
Ia mendorong percepatan sosialisasi kebijakan, pembentukan unit layanan khusus, serta penguatan pengawasan agar implementasi aturan benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.-***
















