TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.
“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (5/5/2026).
Abdullah menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan berat karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru merusak masa depan para santri.
Jika terbukti dilakukan berulang kali terhadap korban di bawah umur, ia menilai hukuman seumur hidup layak dipertimbangkan.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus secara menyeluruh dengan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP untuk memastikan efek jera bagi pelaku.
Sebagai pembanding, ia menyinggung kasus serupa di Bandung yang melibatkan Herry Wirawan, di mana pelaku divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Lebih lanjut, politisi PKB tersebut menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai peringatan serius.
Berdasarkan data Komnas Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati urutan kedua tertinggi dalam laporan kasus setelah perguruan tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan agar mereka dapat pulih tanpa stigma dan tetap melanjutkan pendidikan.
Abdullah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Ia juga mendesak Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.-***
















