TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menyasar seorang agen BRILink di wilayah hukum Polsek Pancatengah. Mirisnya, pelaku berinisial A (43) ternyata merupakan tetangga kampung korban sendiri.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, dalam keterangannya menyebut, pelaku telah dibekuk Polisi, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait raibnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban.
Peristiwa pencurian ini menimpa Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kec. Pancatengah, Kab. Tasikmalaya.
Kronologinya bikin geleng kepala. Siang itu istri korban hendak menghitung uang BRILink yang disimpan di lemari kecil dalam kamar. Uang yang harusnya Rp30 juta, tinggal sisa Rp10 juta.
“Istri korban kaget saat memeriksa lemari, ternyata uang tunai sebesar Rp20 juta telah hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada jendela dapur dan engsel kunci yang sudah rusak,” ujar Ipda Agus Yusup Suryana. Jumat (17/4/2026).
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku merusak kunci jendela dengan menggunakan bilah bambu, lalu menyelinap masuk dan langsung mengincar kantong plastik berisi uang tunai di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah. “Setelah berhasil menggasak uang puluhan juta , Pelaku gunakan untuk foya-foya,” kata Agus.
Berbekal laporan korban dan olah TKP, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Kanit Reskrim Polsek Pancatengah melakukan perburuan. Berbagai petunjuk dan keterangan saksi mengarah kuat kepada sosok A yang tinggal tak jauh dari desa korban.
Setelah tiga minggu melakukan pelacakan, pelarian tersangka berakhir pada Sabtu (11/4/2016). Sekira pukul 11.30 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Pancatengah tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku memang sudah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink,” tambah Ipda Agus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah kantong plastik zipper (bekas wadah uang), 1 buah kunci jendela yang rusak, 1 potong kaos warna biru yang digunakan saat beraksi. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.*











