TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung menyoroti keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata dan menertibkan reklame ilegal. Pasalnya, meski kebijakan moratorium perizinan masih berlaku, pemasangan reklame baru justru terus ditemukan di berbagai titik.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menilai kondisi di lapangan masih jauh dari tertib. Ia mengaku kerap menemukan reklame yang dipasang secara sembarangan, seolah mengabaikan aturan yang sedang diberlakukan.
“Saya sering melihat langsung di lapangan, pemasangan reklame masih semrawut. Padahal selama moratorium, seharusnya tidak ada pembangunan baru,” ujarnya.
Adi mengungkapkan, fenomena ini terlihat jelas di kawasan Gedebage, tepatnya di jalur menuju kawasan Summarecon. Ia mempertanyakan dasar perizinan reklame tersebut, mengingat hingga saat ini regulasi teknis berupa peraturan wali kota belum diterbitkan.
“Sepengetahuan saya, izin masih dibekukan. Artinya belum boleh ada pembangunan reklame baru sebelum aturan turunan diterbitkan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti kejadian reklame yang kembali berdiri setelah sebelumnya ditertibkan aparat. Salah satunya di sekitar Bandung Electronic Center (BEC), yang sempat dibongkar Satpol PP namun kemudian terpasang kembali.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Sudah ditertibkan, bahkan saya sempat melihat langsung proses pembongkarannya, tapi keesokan harinya berdiri lagi,” ungkapnya.
Menurut Adi, kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan aturan belum berjalan maksimal. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersikap tegas agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan reklame ilegal bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Sejumlah kasus reklame roboh sebelumnya menjadi bukti pentingnya standar keamanan yang ketat.
“Kalau terus dibiarkan, Bandung bisa dipenuhi reklame tanpa kendali. Ini bukan sekadar soal keindahan, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Adi menambahkan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan. Namun tanpa langkah konkret dari Pemkot Bandung, upaya tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan.
“Peraturan daerah sudah ada dan kami juga terus melakukan pengawasan. Tapi kalau tidak ada tindakan tegas, hasilnya tidak akan terlihat,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai sektor pajak reklame menyimpan potensi besar bagi pendapatan daerah. Ia memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp100 miliar apabila seluruh pelaku usaha taat terhadap izin dan kewajiban pajak.
Namun, kondisi saat ini dinilai masih jauh dari optimal. Adi menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha reklame belum mencapai 30 persen.
“Lebih dari 70 persen belum tertib. Ada yang mengantongi izin tapi tidak membayar pajak, ada juga yang sebaliknya,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemkot Bandung untuk lebih serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan capaian PAD sekitar Rp3 triliun pada tahun lalu dan APBD 2026 sebesar Rp7,6 triliun, menurutnya target PAD Rp3,6 triliun masih bisa ditingkatkan.
“Potensinya bisa lebih besar, bahkan sampai Rp5 triliun tanpa membebani masyarakat. Kuncinya ada pada penertiban dan penegakan terhadap pelanggar pajak,” pungkasnya.

















