TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut kembali membuahkan hasil. Melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam Target Operasi Ops Jaran Lodaya 2026. Pengungkapan dilakukan pada Minggu(31/5/2026).
Dalam operasi tersebut dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Identitas keduanya masing berinisial DC(31) warga Kecamatan Cisurupan dan TT(49) warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, analisa teknologi informasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Garut.
Kasus pertama terjadi pada(30/4/2026) di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas. Barang yang ikut raib antara lain telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp38,2 juta.
Kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial lalu mengajak korban melakukan ritual spiritual. Saat korban tengah menjalankan amalan yang diarahkan pelaku, sepeda motor Honda Beat beserta barang milik korban dibawa kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pelacakan digital, Tim Sancang berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terpisah. Salah satu pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang. Sementara pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joko.
AKP Joko menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menekan angka kriminalitas khususnya curanmor yang menjadi perhatian masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap ajakan orang tak dikenal melalui media sosial, terutama yang mengatasnamakan ritual atau kegiatan spiritual.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau keterkaitan dengan jaringan curanmor yang lebih luas.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke Polres Garut untuk mempermudah proses penyelidikan dan pengembalian barang bukti, “papar Kasat(*)















