TERASJABAR.ID – Tiga pemuda asal Cipatujah yang bersahabat sejak kecil kini harus berurusan dengan hukum. Tim Reaksi Cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk ketiganya di wilayah Tasik Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka satu komplotan yang sudah beroperasi di beberapa kecamatan, “ujar dia, Rabu(10/6/2026)
Menurut dia, Kasus terbongkar usai laporan dari salah satu korban bernama Lina Lintawati warga Sukahening. Motor Honda Beat silver nopol D 6035 ZFO miliknya raib saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur Desa Ciheras Cipatujah pada 28 Maret 2026 sekitar jam 4 pagi.
“Yah korban merasa kehilangan motor miliknya dan korban melapor ke polisi dan menjadi titik awal pengungkapan jaringan curanmor, ” kata dia.
Ia menambahkan, Pelaku mengincar motor yang parkir di tempat sepi. Kunci kontak dirusak pakai kunci letter T dan kunci T palsu merek Astag. Begitu nyala langsung tancap gas, “terang AKP Heru.
Hasil interogasi menunjukkan ketiganya mengaku sudah melancarkan aksi curanmor sebanyak 10 kali. Sasarannya motor matic Honda Beat dan Vario yang diparkir depan rumah tanpa pagar. Wilayah operasi meliputi Cipatujah Karangnunggal Bantarkalong sampai Cibalong. Pola yang digunakan selalu sama yakni mencari target merusak kunci lalu kabur membawa kendaraan.
Motor hasil curian dijual kepada penadah. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi. Motifnya ekonomi. Uangnya dipakai jajan sehari hari kata AKP Heru.
Saat diperiksa penyidik tersangka A blak blakan soal penggunaan uang hasil kejahatan. Pake kebutuhan ada pake patungan beli miras ucapnya tanpa beban.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna merah STNK surat keterangan BPKB dari Adira Finance satu kunci letter T dan satu kunci T palsu. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa kelompok ini sudah terlatih dalam merusak kunci kontak dan melarikan motor dalam waktu singkat.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas untuk memberi efek jera.
Penangkapan ini bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 untuk menekan curanmor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Kami imbau masyarakat waspada gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan tutup AKP Heru.
Polisi masih memburu penadah yang membeli motor hasil curian dan mengembangkan kasus untuk mengungkap motor hasil curian lain yang belum ditemukan. Upaya pengejaran dilakukan agar seluruh jaringan kejahatan dapat diputus dan warga Tasikmalaya Selatan kembali merasa aman.(*)
















