TERASJABAR.ID – Tersangka Taufik Hidayat (30) resmi ditahan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Korban pun kehilangan penglihatan total dan cacat fisik permanen akibat penyiksaan itu.
Penangkapan ini mengungkap rentetan kekerasan sistematis yang dilakukan Taufik kepada Vita, sapaan Yuvita di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024.
Adapun perkenalan Taufik dan Yita dimulai sejak 2024 salah satu aplikasi kencan.
“Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024,” ujar Rudi menambahkan.
Pada periode awal tersebut, korban kerap dianiaya oleh Taufik di dalam kamar. “Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok,” kata Rudi.
Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tak jauh dari indekos pertama pada September 2024 hingga Januari 2025.
Di tempat ini, menurut Rudi, pelaku menghajar mata korban hingga mengalami kebutaan.
“Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat,” ucap Rudi.
Rudi menjelaskan, tersangka dan korban sempat diusir dari indekos kedua tersebut karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga inilah kondisi korban semakin memprihatinkan.
“Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan,” ujar Rudi.
Aksi penyekapan dan penganiayaan ini terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah indekos kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, korban berada di bawah kendali tersangka sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
“Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya,” tutur Rudi.
Kapolda pun mengungkapkan jejak hitam Taufik yang ternyata residivis kasus serupa yang juga dilakukan di Bandung. “Tersangka ini adalah residivis,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Majalaya , Kabupaten Bandung.
Pria keji ini sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita.
Sementara itu, kondisi Vita kini terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.(*)















