TERASJABAR.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung, Lapas Banceuy, terus memperkuat pengawasan dan sistem keamanan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, serta pengendalian keamanan secara rutin.
Pada Rabu, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.28 WIB, petugas pengamanan melaksanakan kontrol dan monitoring di area branggang Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
Saat kegiatan berlangsung, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan berwarna hitam di sekitar area antara Pos Menara Atas 2 dan Pos Menara Atas 3.
Bungkusan tersebut diduga berisi barang terlarang sehingga petugas segera mengamankan lokasi dan melaporkan kejadian kepada Komandan Jaga beserta pejabat struktural yang bertugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal sesuai prosedur keamanan, ditemukan dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,79 gram, satu plastik berisi bibit tembakau sintetis seberat 2,64 gram, serta satu alat hisap sabu.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan didokumentasikan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat.
Ke depan, pengawasan, patroli rutin, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan guna mencegah upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.-***














