TERASJABAR.ID – Ngaku anggota TNI pangkat Kapten dan menipu pedagang telur, Enjang tak berkutik saat diciduk anggota Reskrim Polres Sumedang.
Enjang, anggota TNI gadungan yang menipu pedagang telur hingga rugi Rp7 juta, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Enjang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang di wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa telur puluhan kilogram, minyak goreng kemasan, dan tiga karung beras.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan Enjang alias Topan yang mengaku sebagai perwira TNI berpangkat kapten dan berdinas di Kodam III/Siliwangi.
Saat melakukan aksinya 14 April 2026 lalu, Enjang mendatangi sebuah toko sembako di Dusun Sindanggalih, Cimanggung, dengan mengenakan seragam TNI dengan memesan 270 kilogram telur katanya untuk kegiatan bakti sosial.
“Enjang datang menggunakan pakaian dinas TNI AD dan memesan 270 kilogram telur untuk kegiatan bazar panti jompo, yang akan dikirim ke Kantor Kecamatan Pamulihan,”kata Awang, Kamis Sandityo, Kamis (30/4/2026).
Setelah barang diantar, kata Awang, telur tersebut dipindahkan ke mobil Honda HR-V putih dengan pelat nomor palsu. Pelaku kemudian meminta korban menemui seseorang yang disebut istrinya untuk pembayaran di ATM, tetapi janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Setelah dicek, ternyart tidak ada pihak yang dimaksud di lokasi. Pembayaran pun bahkan tidak pernah dilakukan,”ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, Enjang ini ternyata diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah daerah di antaranya Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Majalengka dan Garut dengan modus memakai seragam TNI.
Sejumlah barang hasil penipuan tersebut dikumpulkan di sebuah gudang untuk kemudian dijual kembali di ruko miliknya.
“Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”pungkas Awang.
















