TERASJABAR.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ia memastikan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi tegas hingga proses pidana.
Farhan menyatakan, Pemerintah Kota Bandung ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, transparan, dan adil bagi seluruh peserta didik.
“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya beri sanksi berat dan langsung diproses pidana,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, (11/05/ 2026).
Menurutnya, kecurangan dalam proses penerimaan siswa, khususnya pada jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia bisa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah,” ujarnya.
Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan DPRD dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemkot terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan sistem pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan, seluruh sekolah telah diinstruksikan menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Menurut Asep, Dinas Pendidikan saat ini juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru SPMB, termasuk pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Ia menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara daya tampung SMP negeri berada di kisaran 19.000 kursi.
Dengan kondisi tersebut, Asep menilai SMP swasta masih memiliki ruang untuk menampung peserta didik.
Meski demikian, distribusi siswa tetap akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.
“Memang ada sekolah yang lebih diminati, tetapi akan kami atur agar terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, prestasi, hingga jalur lainnya akan diawasi secara ketat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk modus jual beli kursi.
Pemkot Bandung juga memastikan proses pembelajaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Hingga 2028, satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran.
Adapun kapasitas rombongan belajar untuk jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sedangkan SD sekitar 28 siswa per kelas.
















