TERASJABAR.ID – Bejat, bukannya jadi teladan, Seorang mantan aparatur sipil negara berinisial Y (67), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Status tersangka disematkan setelah Y diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya pada Rabu (15/4/2026). Tak ada ampun. Sekali bukti cukup, langsung diborgol status hukum.
Kasus busuk ini terbongkar dari laporan polisi yang masuk pada 10 April 2026. Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Herman Saputra, lewat penyidik Iptu Pujiyono, membenarkan pihaknya sedang menyidik kasus ini.
“Benar, laporan sudah kami terima. Sekarang proses penyidikan jalan, saksi dan korban kami periksa intensif,” tegas Pujiyono. jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kelakuan tersangka bikin muak. Aksi cabul itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri. Modusnya licik, memanfaatin situasi sepi, korban anak di bawah umur, tak berdaya melawan kakek-kakek 67 tahun.
Polisi tak main-main. Buat kuatkan bukti, visum et repertum diajukan ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Bukti medis dan kondisi psikis korban dikejar agar kasus ini tak mentah di meja hijau.*











