TERASJABAR.ID – Kabar penculikan siswi SD di Sumedang yang sempat viral di media sosial, terjawab sudah setelah Polres Sumedang turun tangan. Sebelumnya, NAM (14), siswi kelas VI disalah satu SD di kabupaten Sumedang hilang diduga ada yang menculik.
NAM dilaporkan hilang sejak Jumat (17/4/2026) oleh orang tuanya dan sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak keluarganya menduga NAM ada yang menculik. Setelah Polres Sumedang turun tangan dan mengungkapnya, dipastikan kabar penculikan tersebut tidak benar.
Polisi menyatakan, peristiwa tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. NAM akhirnya ditemukan di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sabtu (19/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan Indra (35) yang diketahui merupakan guru honorer di salah satu SMK di wilayah Tomo.
“Dari hasil penyelidikan, korban tidak diculik. Melainkan sudah janjian di aplikasi kencan dengan pelaku. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Senin (20/4/2026).
Menurut Awang, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial. Setelah itu, keduanya kemudian bertemu dan selanjutnya korban berada bersama pelaku di beberapa lokasi di wilayah Sumedang.
“Saat bersama, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim, di beberapa lokasi yang berbeda. Korban pun diberikan sejumlah uang dan pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban,” ungkapnya.
Saat ini, kata Awang, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait dan ditempatkan di lokasi aman guna pemulihan kondisi psikis. Untuk itu, sambung Awang, pihaknya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, agar terhindar dari potensi kejahatan, terutama yang berawal dari interaksi di dunia digital,” tuturnya.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun. Pelaku pun dapat dikategorikan pedofilia. Karena meski korban sudah mengaku masih di bawah umur, tapi melakukan hubungan intim dengan korban,” tandas Awang.
Publik geram
Kasus ini mengungkap hubungan terlarang antara oknum guru dengan siswi SD di Kabupaten Sumedang, yang akhirnya membuka tabir dan membuat publik geram.
Bagaimana tidak, setelah Indra, berhasil diamankan Polres Sumedang, Indra melontarkan pengakuan mengejutkan bagaimana awal mula mereka bisa saling mengenal. Indra, oknum guru honorer di sebuah SMK di Kecamatan Tomo ini, akhirnya mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi polisi.
Dalam sebuah video rekaman interogasi yang kini viral dan beredar luas di media sosial, Indra mengaku bahwa ia pertama kali berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi kencan online. Indra menyebut aplikasi tersebut sebagai “aplikasi hijau”.
Fakta ini sungguh menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana tidak, seorang anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan masih duduk di bangku SD, bisa dengan mudah mengakses dan memiliki akun di aplikasi yang seharusnya khusus untuk orang dewasa tersebut.
Ini membuktikan bahwa pergaulan bebas dan akses teknologi sudah sangat merambah hingga ke kalangan anak-anak tanpa pengawasan yang ketat.
Pengakuan pelaku ini membuktikan bahwa bahaya tidak hanya mengintai di dunia nyata, tetapi juga bersembunyi di dalam genggaman tangan melalui layar smartphone. Pelaku memanfaatkan teknologi untuk mendekati, merayu, dan akhirnya mempengaruhi psikologi anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan mudah diperdaya.*
















