TERASJABAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sama-sama memanfaatkan media sosial sebagai sarana menjebak korban. Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyatakan, kedua kasus tersebut menggambarkan perkembangan modus kejahatan yang semakin memanfaatkan kemajuan teknologi dan platform digital untuk mendekati dan menipu korbannya.
Pada kasus pertama, peristiwa terjadi di sebuah kos-kosan di Blok Dukuh Domba, Desa Kadipaten. Pelaku diketahui menggunakan aplikasi MiChat untuk berkomunikasi dengan korban, di mana ia menawarkan jasa kencan. Setelah sepakat bertemu, pelaku memanfaatkan momen saat korban sedang berada di kamar mandi untuk membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Akibat perbuatannya itu, korban menderita kerugian mencapai sekitar Rp15 juta.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban setelah berhasil mengajak bertemu melalui aplikasi pesan instan tersebut,” jelas AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan. Berbeda dengan kasus pertama, pelaku kali ini menggunakan akun Facebook untuk menawarkan kesempatan pekerjaan kepada korban. Setelah keduanya sepakat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dengan alasan hendak membeli makanan ke warung terdekat. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan langsung dibawa kabur. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam pengungkapan kedua kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi Z 6048 BC, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Majalengka pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang kini marak memanfaatkan media sosial maupun aplikasi perpesanan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara daring, terutama jika berkaitan dengan penitipan kendaraan, penyerahan barang berharga, maupun tawaran yang terasa terlalu menguntungkan,” tegasnya.
Para pelaku kini telah dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)

















