TARASJABAR.ID – Dari hasil penyidikan polisi terungkap, jika Taufik Hidayat (30) dan Yuvita Tri Rezeki (29) sebelum kos di Kampung Cijambe RT 01 RW 07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sempat kos di Kampung Sindangsari RT 03 RW 03, masih di Desa Cinunuk.
Diketahui, Taufik jadi tersangka dugaan melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita dan kini telah diamankan di Polda Jabar. Selama 3 tahun Vita, sapaan Yuvita ini hilang, oleh Taufik dibawa dan berpindah-pindah ke sejumlah tempat kos berbeda. Di antaranya di Cicaheum, Cilengkrang dan Cinunuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkait lokasi kos di Kampung Sindangsari RT 03 RW 03 Desa Cinunuk rupanya hasil pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Taufik.
“Betul tadi malam dan tadi pagi datang tim Inafis Polda Jabar ke kos di Kampung Sindangsari RT 03 RW 03 melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Kabarnya, Taufik dan Yuvita sempat kos disini,” kata salah seorang tokoh masyarakat Sindangsari, Senin (29/6/2026).
Belum ada keterangan resmi berapa lama Taufik dan Vita kos di kampung tersebut, apakah Vita oleh Taufik sama di kamar kos ini disekap dan dianiaya. Sementara itu, Polda Jabar menyiapkan rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Yuvita guna melengkapi proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melakukan dua kali pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik apakah keterangan dari saksi, tersangka, dan korban sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pra-rekonstruksi,” kata Hendra di Kapolda Jabar, Senin (29/6/2026).
Hendra menjelaskan proses pra-rekonstruksi akan terus dilakukan mengingat jumlah TKP dalam perkara tersebut cukup banyak, termasuk sejumlah lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil maupun menyimpan barang bukti.*

















