Dengan demikian maka nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingannya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan karena konsep dan definisi industri pengolahan dan serta metode perhitungan PDB telah berubah.
Oleh karena itu, perbandingan rasio PDB hanya bisa dilakukan pada periode tertentu dimana konsep dan definisi Industri Pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB nya sama.
“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ungkap Febri.
Bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi adalah tidak adanya shifting atau pergeseran tenaga kerja dari sektor Industri Pengolahan ke sektor lain terutama sektor jasa.
Pada masa pasca pandemi Covid 19 tahun 2021 sampai tahun 2025, industri pengolahan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 18,7 juta orang dan naik menjadi 20,3 juta orang atau naik sebesar 8,63 persen. Pada periode yang sama, angkatan kerja juga tumbuh 11,82 persen melebihi pertumbuhan tenaga kerja manufaktur.
Data ini menunjukkan bahwa industri pengolahan terus tumbuh dan juga telah menyerap tenaga kerja lebih banyak dari periode sebelumnya. Pekerja industri tetap bekerja pada industri pengolahan dan tidak pindah kerja pada sektor ekonomi lainnya.
Jika ada sektor ekonomi di luar industri pengolahan yang pertumbuhan tenaga kerjanya lebih tinggi maka hal tersebut diisi oleh angkatan kerja baru yang terus tumbuh.
“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan dimata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” ujar Febri.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin

















