terasjabar.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
30 Apr 2026 20:35
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

Direskrimsus Polda Jabar rilis pengungkapan tambang emas ilegal di Pongkor Bogor

TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor yang telah beroperasi puluhan tahun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan, pengolahan, hingga penjualan material mengandung emas tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jawa Barat tertanggal 7 Maret 2026.

Hendra menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pongkor, tepatnya di Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Pada Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” ujar Hendra.

Empat tersangka yang diamankan yakni M warga Leuwiliang, EM warga Ciampea, MNL warga Nanggung, dan HMA warga Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dan melibatkan ahli pertambangan, mineral dan batu bara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas penambangan dan pengolahan material mengandung emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Para pelaku menyuplai dan memperjualbelikan tanah/batuan yang memiliki kandungan emas yang sudah diolah,” katanya.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2005 hingga sekarang. Material tanah dan batuan yang mengandung emas disebut berasal dari wilayah Pongkor sebelum kemudian diolah dan dimurnikan untuk diperjualbelikan.

“Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 di wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor Ditreskrimsus Polda Jabar telah menangkap pelaku penyuplai dan pengolah tanah dan batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya yang diduga berasal dari wilayah Pongkor Kab. Bogor tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2005 s/d sekarang,” ungkap Wirdhanto.

Ia menjelaskan, hasil pengolahan material tambang ilegal itu kemudian dijual dengan harga bervariasi sesuai kadar emas yang dihasilkan dan mengikuti harga pasaran emas.

“Para pelaku melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian tanah dan batuan yang diduga mengandung emas dan logam lainnya yang hasilnya diperjualbelikan dengan harga bervariasi sesuai dengan kadar dan menyesuaikan harga emas,” katanya.

RELATED POSTS

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar

Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH

Komisi IV DPR Soroti Reklamasi Tambang Emas di Sulawesi Utara

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Membuat dan Menyebarkan Konten “Teror Pocong”

Polda Jabar Siap Amankan Euforia Bobotoh

Dalam praktiknya, emas dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau kadar 99,80 persen dijual sekitar Rp2,5 juta per gram saat harga emas logam mulia berada di kisaran Rp3 juta per gram.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung lumpur bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, 7,2 gram bilion emas, 88 gram perak hasil pemurnian atau cukiman, dua unit telepon genggam, timbangan emas, hingga berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian logam.

Selain itu, polisi juga mengamankan buku catatan transaksi jual beli serta 248,7 gram bahan kimia pijar yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

Tags: BogorPolda JabarTambang Emas
ShareTweetSend

Related Posts

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar
Berita Utama

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar

14 Jun 2026 15:04
Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH
News

Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH

10 Jun 2026 16:21
Komisi IV DPR Soroti Reklamasi Tambang Emas di Sulawesi Utara
News

Komisi IV DPR Soroti Reklamasi Tambang Emas di Sulawesi Utara

8 Jun 2026 10:27
Polda Jabar Imbau  Masyarakat Tak Membuat dan Menyebarkan  Konten “Teror Pocong”
News

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Membuat dan Menyebarkan Konten “Teror Pocong”

26 Mei 2026 22:42
Polda Jabar Siap Amankan Euforia Bobotoh
Bandung Raya

Polda Jabar Siap Amankan Euforia Bobotoh

23 Mei 2026 11:01
Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka
Bandung Raya

Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

14 Mei 2026 20:50
Next Post
Chelsea Bidik Francesco Farioli, Kandidat Mengejutkan dengan Rekor Impresif

Chelsea Bidik Francesco Farioli, Kandidat Mengejutkan dengan Rekor Impresif

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

0
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

0
Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

0
Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

0
Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

19 Jun 2026 23:00
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

19 Jun 2026 22:54
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

19 Jun 2026 22:38
Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

19 Jun 2026 22:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.