TERASJABAR.ID – Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan dan penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna Gedung DPRD, Cikarang Pusat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron tersebut juga menyetujui rancangan perjanjian kerja sama pengolahan sampah TPA Burangkeng menjadi energi baru terbarukan berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ atas kerja keras dalam membahas laporan tersebut secara komprehensif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih dan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Pansus LKPJ atas kerja keras, dedikasi, serta pemikiran yang kritis dan konstruktif dalam pembahasan LKPJ Tahun 2025,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance serta menjadi landasan strategis dalam melakukan perbaikan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Rekomendasi ini menjadi catatan strategis yang sangat berharga bagi kami dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja serta penganggaran pemerintah daerah,” katanya.
Asep menyambut baik keputusan DPRD terkait persetujuan terhadap rencana kerja sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng, dalam mendukung transformasi pengelolaan sampah melalui teknologi RDF menjadi energi terbarukan.
“Ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah sekaligus mendukung upaya transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
















